FORGOT YOUR DETAILS?

“Sejarah BPSKL Maluku Papua”

Pada masa Presiden RI terpilih 2015-2019, Jokowi-JK mengubah Departemen Kehutanan menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Berdasarkan aturan yang telah dicanangkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.18/MEN-LHK-II/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kehutanan membagi 9 Direktorat Jenderal. Salah satu direktorat yang dibentuk oleh Kementerian sebagai penunjang Nawacita yaitu Direktorat Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P. 14/MenLHK/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial. Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Balai PSKL) adalah unit pelaksana teknis di bidang Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan yang berada dan di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal PSKL. Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan membagi menjadi 5 Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL), yakni di BPSKL Wilayah Sumatera, BPSKL Wilayah Kalimantan, BPSKL Wilayah Bali Nusa, BPSKL Wilayah Sulawesi, dan BPSKL Wilayah Maluku Papua.

Berdasarkan P.14/MenLHK/Setjen/OTL.0/1/2016, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Maluku Papua berlaku pada tanggal 10 Februari 2016. BPSKL Wilayah Maluku Papua memiliki wilayah kerja 4 Provinsi, yakni Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.

Balai PSKL mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyiapan kawasan Perhutanan Sosial, Pengembangan Usaha dan Kemitraan serta pemetaan konflik di bidang Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan. Dalam hal ini Rencana Strategis Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan tahun 2019 - 2024 merupakan satu kesatuan dengan RPJM Nasional 2019 -2024 dan bagian dari Renstra Kementerian KLHK 2019 - 2024, Renstra Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.

Dalam melaksanakan tugas Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan penyiapan kawasan perhutanan sosial;
  2. Pemetaan konflik tenurial;
  3. Pengembangan usaha perhutanan social;
  4. Fasilitas kemitraan lingkungan;
  5. Pemantauan dan evaluasi kegiatan perhutanan sosial, kemitraan lingkungan dan penangganan konflik;
  6. Penyajian informasi perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan; dan
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Balai PSKL Wilayah Maluku Papua dibantu oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Penyiapan Kawasan dan Usaha Perhutanan Sosial, Kepala Seksi Tenurial dan Hutan Adat, Kepala Seksi Kemitraan Lingkungan serta jabatan fungsional.

  1. Berdasarkan pasal 5, Sub bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengurusan administrasi persuratan, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan rumah tangga, perencanaan dan kerjasama dan pelaporan.
  2. Pasal 6, Seksi Penyiapan Kawasan dan Usaha Perhutanan Sosial, mempunyai tugas penyiapan bahan pemolaan dan perpetaan, verifikasi dan penyiapan pencadangan areal kerja dan pengembangan usaha Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa dan Hutan Tanaman Rakyat.
  3. Pasal 7, Seksi Tenurial dan Hutan Adat, mempunyai penyiapan bahan identifikasi dan fasilitasi, penanganan konflik pengelolaan hutan, tenurial dan fasilitasi pengelolaan hutan serta perlindungan kearifan lokal.
  4. Pasal 8, Seksi Kemitraan Lingkungan, mempunyai tugas penyiapan bahan pelaksanaan kemitraan, peningkatan kapasitas komunitas penyelamat sumber daya alam, komunitas kawasan industry dan pemukiman, kelompok cinta alam dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
  5. Sedangkan berdasarkan pasal 9, kelompok jabatan fungsional, melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Struktur Organisasi

Balai Perhutanan Sosial Dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Maluku Papua.

B. UNIT KEGIATAN DAN SASARAN UNIT KEGIATAN

Sebagai landasan pelaksanaan kegiatan lebih lanjut dijabarkan dalam Unit Kegiatan (UK) bidang Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan dengan mengacu P.18/Menhut-II/2015 tentang Organisasi dan tata kerja kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan, sebagai berikut :

TOP