“Sejarah BPSKL Maluku Papua”
Pada masa Presiden RI terpilih 2015-2019, Jokowi-JK mengubah Departemen Kehutanan menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Berdasarkan aturan yang telah dicanangkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.18/MEN-LHK-II/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kehutanan membagi 9 Direktorat Jenderal. Salah satu direktorat yang dibentuk oleh Kementerian sebagai penunjang Nawacita yaitu Direktorat Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P. 14/MenLHK/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial. Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Balai PSKL) adalah unit pelaksana teknis di bidang Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan yang berada dan di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal PSKL. Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan membagi menjadi 5 Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL), yakni di BPSKL Wilayah Sumatera, BPSKL Wilayah Kalimantan, BPSKL Wilayah Bali Nusa, BPSKL Wilayah Sulawesi, dan BPSKL Wilayah Maluku Papua.
Berdasarkan P.14/MenLHK/Setjen/OTL.0/1/2016, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Maluku Papua berlaku pada tanggal 10 Februari 2016. BPSKL Wilayah Maluku Papua memiliki wilayah kerja 4 Provinsi, yakni Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.