Pembahasan Rancangan Perpres Tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial
- Published in BPSKLMP, Kemitraan Lingkungan, PKUPS, THA
Mencari Pemimpin PS Halmahera Utara melalui Rapat Koordinasi PS
Balai PSKL Wilayah Maluku Papua melakukan percepatan pengelolaan perhutanan sosial pasca persetujuan yang diawali dengan melakukan penjajakan mitra dan peningkatan kapasitas pendampingan. Salahsatunya pada kegiatan Rapat Koordinasi Perhutanan Sosial di Kabupaten Halmaera Utara, Provinsi Maluku Utara.
Katanya Dana Desa bisa digunakan untuk perhutanan sosial? Banyak tanggapan luar di kegiatan ini tentang Perhutanan Sosial yang ternyata sangat sesuai dan urgensi untuk segera dilaksanakan, dukunga Pemda dan para pihak menjadi latar belakang perlunya pengembangan PS di Halmahera Utara.
“Pemimpin Perhutanan Sosial Halmahera Utara”
Selasa, 12 April 2022, di Kantor Bupati Halmahera Utara, Bapak Erasmus J. Papilaya berkesempatan mewakili Bapak Bupati Halmahera Utara. Dalam sambutan sekaligus arahannya dimana perhutanan sosial sangat sejalan dengan keinginan dan harapan daerah.
“Perhutanan Sosial menjadi salah satu bukti bahwa Halmahera Utara merupakan wilayah yang berpotensi untuk dikembangkan dengan tatanan parawisata, adat hingga potensi alam yang besar. Rapat Koordinasi Perhutanan Sosial yang diinisiasi Forum Das Halmahera Utara merupakan tindaklanjut Pemerintah Daerah yang cepat tanggap untuk segera dikembangkan. Harapan bersama bahwa hutan sosial bisa sukses jika para pihak baku kele. Juga kesadaran masyarakat akan fungsi hutan bagi hidup mereka hingga membentuk kader Kalpataru dan Wanalestari sebagai pionir baru Halmahera Utara.” Inti penyampaian Bapak Sekretaris Daerah.
Perhutanan sosial menjadi pembahasan yang seksi untuk dikupas tuntas, sehingga memang perlu kiranya Balai PSKL Wilayah Maluku Papua membentuk para Pemimpin PS (Peningkatan Mitra dan Pendampingan Perhutanan Sosial) di setiap wilayahnya.
Sebagai inisiator kegiatan koordinasi perhutanan sosial, Forum DAS akan terlibat aktif dalam percepatan perhutanan sosial berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara Nomor SE.522/051 tentang Dukungan Bersama dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Perhutanan Sosial yang ditetapkan pada tanggal 19 Januari 2022.
Sejalan dengan hal tersebut, Keterlibatan Para Pemangku Desa yang telah mendapat Persetujuan Perhutanan Sosial sangat penting. Pun dukungan dana desa diharapkan menjadi media penggerak dalam peningkatan sumberdaya manusia, salah satunya pendampingan perhutanan sosial basis Desa.
Terbitnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 menjadi dasar utama dalam pengelolaan dana desa, dengan salah satu basisnya yaitu perhutanan sosial dan ekonomi produktif.
Kepala Balai Perhutanan Sosial, melalui paparannya “Peningkatan Kesejahteraan Desa dan Kelestarian Hutan Melalui Program Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan di Kabupaten Halmahera Utara” menyampaikan bahwa perhutanan sosial sebagai upaya kebijakan pemerataan ekonomi berkelanjutan dengan memberikan kesempatan, akses lahan hingga peningkatan kapasitas sumberdaya manusia.
Pembentukan Pemimpin PS akan lebih ringan dengan menapaki strategi percepatan, diantaranya :
1. Dukungan regulasi perhutanan sosial sampai ke tingkat tapak
2. Penguatan KPH dan pendampingan perhutanan sosial
3. Pemberdayaan para pihak
Kepala Balai PSKL Wilayah Maluku Papua, menegaskan bahwa terbentuknya Para Pemimpin Perhutanan Sosial di tingkat tapak akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan penguatan kewirausahaan, peningkatan nilai produksi dan jasa lingkungan, penguatan kelembagaan, penyusunan Rencana Pengelolaan Perhutanan Sosial (RKPS), dan pemberian hak akses kelola. Dan harapannya dimulai dari Desa Penerima Persetujuan Perhutanan Sosial di Kabupaten Halmahera Utara.
25 Desa terlibat dalam Rapat Koordinasi tersebut mendukung adanya perhutanan sosial. Dimana seyogiyanya dana desa dapat digunakan untuk memberdayakan local champion sebagai pendamping perhutanan sosial. Namun, perlu dukungan regulasi lebih detil seperti Petunjuk Pelaksanaan dari Daerah dalam perencanaan pengelolaan dana desa. Mengingat setiap kebutuhan perlu dikoordinasikan kembali.
Ibu Rita selaku perwakilan PT. Natural Indo Coconut Organic (Nico) mendukung penuh perhutanan sosial dengan siap turut serta meningkatkan kesejahteraan kelompok perhutanan sosial dengan menjadi distributor hasil hutan bukan kayu (HHBK) berupa kelapa. Menarik bahwa Kabupaten Halmahera Utara dengan potensi destinasi wisata yang dapat dimanfaatkan perlu didukung manajemen sumberdaya manusia dan sarana prasarana, semua diawali dari masyarakat itu sendiri.
Radios Simanjuntak, Ketua Harian Forum Das sekaligus Ketua Forum Pendamping Perhutanan Sosial Maluku Papua juga proaktif dalam memfasilitasi upaya kolaborasi dana desa untuk program perhutanan sosial di Desa Talaga Paca, Kecamatan Tobelo Selatan, Halmahera Utara di tahun 2022 dengan mengembangkan potensi parawisata. Juga mensinergikan program Merdeka Belajar Universitas Halmahera Utara untuk dikeroyok bersama di Desa Talaga Paca dengan menuangkan tridarma pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Harapannya Desa Talaga Paca sebagai pionir desa Pemimpin PS.
Rangkaian diskusi pada acara tersebut, Kepala Balai menyampaikan bahwa dukungan perhutanan sosial akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik secara ekonomi, pendapatan hingga tutupan lahan. Karena Indonesia Bagian Timur layak bersaing dan maju. Semua harus terintegrasi, mendukung Integrated Area Development (IAD) yang selaras juga dengan Perencanaan Pemerintah berdasarkan Rencana Tata Ruang (2012 -2032) Wilayah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 9 Tahun 2012.
Balai PSKL Wilayah Maluku Papua, akan tetap menindaklanjuti setiap pertemuan dan hasil curah diskusi dengan merencanakan pertemuan intensif dengan para pihak Kabupaten Halmahera Utara baik secara virtual maupun faktual agar lebih dekat dan lebih prima pelayanan masyarakatnya.
Dengan berakhirnya pertemuan Rapat Koordinasi Perhutanan Sosial, para Kelompok PS, Aparat Desa, OPD Kabupaten Halmahera Utara, Institusi Pendidikan dan Perusahaan yang terlibat dapat tercerahkan dan paham bahwa Pemimpin PS (Peningkatan Mitra dan Pendampingan Perhutanan Sosial) penting dan menjadi tugas bersama.
Sumber : Fungsional PEH Balai PSKL Wilayah Maluku Papua
- Published in BPSKLMP, Kemitraan Lingkungan, PKUPS, THA
Temu Perdana Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Balai PSKL Wilayah Maluku Papua
Gugur satu tumbuh seribu.. Begitu kali ya Sobat PS yang terjadi di Balai PSKL Wilayah Maluku Papua. Semakin tahun, para Purnabakti semakin banyak. Disitulah CPNS baru hadir dan dibutuhkan.
April 2022, diterimanya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Balai PSKL Wilayah Maluku Papua. Pola kerja awal menjadi pondasi utama yang harus dibangun, sehingga CPNS harus cepat beradaptasi, inovatif dan progresif dalam meningkatkan kualitas Balai PSKL Wilayah Maluku Papua. Begitu pun pengamalan nilai BERAKHLAK.
Kepala Balai PSKL Wilayah Maluku Papua memberikan challenge bagi para CPNS untuk menyusun ide perubahan pelayanan masyarakat nih. Salah satunya penyusunan profil kelompok PS. Tetapi CPNS kesulitan karena belum mendapatkan informasi jelas perihal desain profil perhutanan sosial. Sehingga dibentuklah Tim Penyusunan Profil Perhutanan Sosial yang terdiri dari 6 orang CPNS Balai PSKL Wilayah Maluku Papua, 4 orang Pejabat Fungsional PEH dan 2 orang Tim Publikasi.
Terbitnya SK Perhutanan Sosial sebanyak 431 unit, menjadi tanggungjawab bersama untuk ditindaklanjuti melalui pendampingan dan peningkatan kemitraan. Medianya ada profil kelompok PS. Profil tersebut sebagai infografis dalam menentukan sasaran yang tepat dalam pemberdayaan masyarakat. Profil juga menjadi sarana publikasi kelompok perhutanan sosial agar mudah dilirik para mitra PS.
Informasi profil akan disusun berdasarkan keterwakilan provinsi, skema PS, dan Kelas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dengan desain yang menarik dan mudah dipahami.
Sebagai sasaran prioritas, Tim Profil akan melakukan penjajakan informasi ke beberapa Desa Binaan PS, salah satunya di Desa Hukurila, MHA Hukurila, Kecamatan Leitimur Selatan.
Partisipasi kelompok yang tinggi, upaya pengelolaan kawasan dengan pola kearifan lokal hingga khas produk minuman adat nya menarik untuk dijadikan pembuka dari profil perhutanan sosial.
Harapan bersama, profil dijadikan media yang bermanfaat bagi masyarakat dalam peningkatan pengetahuan, peningkatan kepedulian lingkungan hidup dan kehutanan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sumber : Fungsional PEH Balai PSKL Wilayah Maluku Papua
- Published in BPSKLMP, Kemitraan Lingkungan, PKUPS, THA
Buku Hutan Adat “Hutan Adat Warisan Leluhur Nuanea”
Sejak dulu sampai dengan sekarang hutan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus kehidupan masyarakat adat sebagai penghuni didalamnya atau disekitar hutan adat itu sendiri. Masyarakat adat telah terbukti sejak lama merupakan masyarakat yang paling dekat dan tergantung dengan hutan dan alam sekitarnya. Pada umumnya, komunitas masyarakat adat memandang manusia bagian dari alam yang harus saling memelihara dan menjaga keseimbangan dan harmoni diantara keduanya. Masyarakat hukum adat, menurut Hazairin, adalah kesatuan-kesatuan masyarakat yang mempunyai kelengkapan-kelengkapan untuk sanggup berdiri sendiri, yaitu mempunyai
kesatuan hukum, kesatuan penguasa dan kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak Bersama atas tanah dan air bagi semua anggotanya. Konteks sejarah yang panjang telah mengikat mereka dengan apa yang disebut sebagai hak, sebagai harta yang berharga. Terbitnya Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang diputuskan pada tanggal 16 Mei 2013 merupakan babak baru dalam Perhutanan Indonesia dan merupakan jawaban atas perjalanan panjang perjuangan Masyarakat Adat di Indonesia. Kebijakan pemerintah Joko Widodo dalam Peraturan Presiden No. 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 – 2019 antara lain bahwa Pemerintah akan melakukan Reforma Agraria di bidang Kehutanan dengan “Skema Perhutanan Sosial” dengan target 12,7 juta hektar yang secara langsung dapat menjawab penetapan MK35 tahun 2012. Skema Perhutanan Sosial kemudian dilaksanakan oleh Kementerian LHK dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.83/Menlhk/Setjen/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial. Skema Perhutanan Sosial meliputi hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan, Keseriusan Kementerian LHK terhadap Perlindungan Hutan Adat juga ditunjukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.14/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial, dengan salah satu tugasnya adalah Penyiapan Perhutanan sosial lewat Skema Hutan Adat di tingkat tapak. Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Maluku Papua (BPSKL MP) dalam melakukan tugas Persiapan Penetapan Hutan Adat ingin menggambarkan betapa pentingnya pengakuan terhadap masyarakat adat dengan memperkenalkan, mengangkat dan mengungkap tradisi dan kearifan local Masyarakat Adat melalui kegiatan Fasilitasi Etnografi Masyarakat Hukum Adat dan Kearifan Lokal dengan Pencetakan Buku dan Pembuatan Film. Pencetakan Buku berjudul “Hutan Adat Warisan Leluhur Nuanea” menjadi salah satu sarana yang sangat relevan dan penting agar Pemerintah pusat dan daerah mendapatkan gambaran singkat didalamnya bahwa pentingnya perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakan adat dan penetapan hutan adat. Buku ini menggambarkan Suku Nuaulu di Negeri Nuanea yang merupakan satu diantara beberapa Masyarakat Adat di Provinsi Maluku dan sampai sekarang tetap memegang teguh adat istiadat nilai-nilai kearifan lokal dalam melestarikan sumber daya alam baik dari fungsi ekonomi, ekologi, dan sosial. Banyak pembelajaran yang di dapat dari mengeksplorasi ragam kearifan lokal masyarakat adat Suku Nuaulu dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya hutan yang sudah berlangsung selama puluhan bahkan ratusan tahun. Cara suku Nuaulu mempertahankan kelestarian hutan yang merupakan sumber kebutuhan hidup mereka memperkuat fakta dan bukti bahwa masyarakat yang selama ini terpinggirkan dalam pengusahaan hutan skala besar ternyata memiliki sistem pengelolaan hutan yang mampu menjamin kelestarian sumber daya hutan itu sndiri. Selain itu Masyarakat Adat Suku Naulu tetap memegang aturan dan pranata adat untuk mengatur tata hubungan bermasyarakat dan aturan adat dalam pemanfaatan sumber daya alam, termasuk mekanisme pengadilan adat jika terdapat pelanggaran atas aturan adat Suku Nuaulu. Masyarakat Adat Suku Naulu menggantungkan hidupnya dengan hutan mulai dari dalam kandungan seorang ibu sampai mereka berpulang ke penciptanya, sehingga salah satu kebiasaan yang telah tertanam dalan Nurani mereka bahwa menjaga Hutan adalah seperti menjaga seorang “IBU”. Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi dalam penyusunan buku ini, semoga buku ini dapat bermanfaat dan menjadi salah satu referensi baik untuk pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah, kabupaten dan kota dalam pengambilan keputusan guna mendukung Masyarakat adat dan Penetapan hutan adat. “Dukung Hutan Sosial Sukseskan Hutan Adat”