Buku Hutan Adat “Hutan Adat Warisan Leluhur Nuanea”
Sejak dulu sampai dengan sekarang hutan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus kehidupan masyarakat adat sebagai penghuni didalamnya atau disekitar hutan adat itu sendiri. Masyarakat adat telah terbukti sejak lama merupakan masyarakat yang paling dekat dan tergantung dengan hutan dan alam sekitarnya. Pada umumnya, komunitas masyarakat adat memandang manusia bagian dari alam yang harus saling memelihara dan menjaga keseimbangan dan harmoni diantara keduanya. Masyarakat hukum adat, menurut Hazairin, adalah kesatuan-kesatuan masyarakat yang mempunyai kelengkapan-kelengkapan untuk sanggup berdiri sendiri, yaitu mempunyai
kesatuan hukum, kesatuan penguasa dan kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak Bersama atas tanah dan air bagi semua anggotanya. Konteks sejarah yang panjang telah mengikat mereka dengan apa yang disebut sebagai hak, sebagai harta yang berharga. Terbitnya Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang diputuskan pada tanggal 16 Mei 2013 merupakan babak baru dalam Perhutanan Indonesia dan merupakan jawaban atas perjalanan panjang perjuangan Masyarakat Adat di Indonesia. Kebijakan pemerintah Joko Widodo dalam Peraturan Presiden No. 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 – 2019 antara lain bahwa Pemerintah akan melakukan Reforma Agraria di bidang Kehutanan dengan “Skema Perhutanan Sosial” dengan target 12,7 juta hektar yang secara langsung dapat menjawab penetapan MK35 tahun 2012. Skema Perhutanan Sosial kemudian dilaksanakan oleh Kementerian LHK dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.83/Menlhk/Setjen/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial. Skema Perhutanan Sosial meliputi hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan, Keseriusan Kementerian LHK terhadap Perlindungan Hutan Adat juga ditunjukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.14/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial, dengan salah satu tugasnya adalah Penyiapan Perhutanan sosial lewat Skema Hutan Adat di tingkat tapak. Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Maluku Papua (BPSKL MP) dalam melakukan tugas Persiapan Penetapan Hutan Adat ingin menggambarkan betapa pentingnya pengakuan terhadap masyarakat adat dengan memperkenalkan, mengangkat dan mengungkap tradisi dan kearifan local Masyarakat Adat melalui kegiatan Fasilitasi Etnografi Masyarakat Hukum Adat dan Kearifan Lokal dengan Pencetakan Buku dan Pembuatan Film. Pencetakan Buku berjudul “Hutan Adat Warisan Leluhur Nuanea” menjadi salah satu sarana yang sangat relevan dan penting agar Pemerintah pusat dan daerah mendapatkan gambaran singkat didalamnya bahwa pentingnya perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakan adat dan penetapan hutan adat. Buku ini menggambarkan Suku Nuaulu di Negeri Nuanea yang merupakan satu diantara beberapa Masyarakat Adat di Provinsi Maluku dan sampai sekarang tetap memegang teguh adat istiadat nilai-nilai kearifan lokal dalam melestarikan sumber daya alam baik dari fungsi ekonomi, ekologi, dan sosial. Banyak pembelajaran yang di dapat dari mengeksplorasi ragam kearifan lokal masyarakat adat Suku Nuaulu dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya hutan yang sudah berlangsung selama puluhan bahkan ratusan tahun. Cara suku Nuaulu mempertahankan kelestarian hutan yang merupakan sumber kebutuhan hidup mereka memperkuat fakta dan bukti bahwa masyarakat yang selama ini terpinggirkan dalam pengusahaan hutan skala besar ternyata memiliki sistem pengelolaan hutan yang mampu menjamin kelestarian sumber daya hutan itu sndiri. Selain itu Masyarakat Adat Suku Naulu tetap memegang aturan dan pranata adat untuk mengatur tata hubungan bermasyarakat dan aturan adat dalam pemanfaatan sumber daya alam, termasuk mekanisme pengadilan adat jika terdapat pelanggaran atas aturan adat Suku Nuaulu. Masyarakat Adat Suku Naulu menggantungkan hidupnya dengan hutan mulai dari dalam kandungan seorang ibu sampai mereka berpulang ke penciptanya, sehingga salah satu kebiasaan yang telah tertanam dalan Nurani mereka bahwa menjaga Hutan adalah seperti menjaga seorang “IBU”. Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi dalam penyusunan buku ini, semoga buku ini dapat bermanfaat dan menjadi salah satu referensi baik untuk pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah, kabupaten dan kota dalam pengambilan keputusan guna mendukung Masyarakat adat dan Penetapan hutan adat. “Dukung Hutan Sosial Sukseskan Hutan Adat”
REKRUITMEN FASILITATOR , TENAGA ADMINISTRASI dan PENDAMPING MASYARAKAT
REKRUITMEN FASILITATOR PERHUTANAN SOSIAL, TENAGA ADMINISTRASI,
PENDAMPING MASYARAKAT PERHUTANAN SOSIAL (PMPS)
STRENGTHENING SOCIAL FORESTRY IN INDONESIA (SSF) PROJECT
KABUPATEN HALMAHERA BARAT, MALUKU UTARA
BPSKL MALUKU PAPUA
Proyek Penguatan Perhutanan Sosial di Indonesia atau Strengthening Social Forestry (SSF) Project in Indonesia merupakan proyek kerjasama hibah antara Global Environment Facility (GEF) yang disalurkan melalui The International Bank For Reconstruction and Development (World Bank) dengan Pemerintah Indonesia, dan dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen. PSKL) dan Balai PSKL Wilayah Maluku Papua.
Proyek SSF bertujuan untuk meningkatkan hak akses masyarakat terhadap kawasan hutan pada areal prioritas untuk pengembangan perhutanan sosial. Kegiatan penguatan perhutanan sosial pada Balai PSKL Wilayah Maluku Papua difokuskan pada Kabupaten Halmahera Barat. Proyek penguatan perhutanan sosial ini melibatkan 3 (tiga) pihak, diantaranya; Fasiltator Perhutanan Sosial Tingkat Kabupaten dan Pendamping Masyarakat Perhutanan Sosil (PMPS). Fasilitator Perhutanan Sosial adalah konsultan yang berkedudukan di kabupaten dan berperan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan proyek di wilayah kabupaten/provinsi yang bersangkutan. Fasilitator Perhutanan Sosial bertugas mengkoordinasikan para Pendamping Masyarakat dan Tenaga Administrasi Lapangan dalam pelaksanaan kegiatan Proyek SSF di wilayah desa sasaran. Fasilitator Perhutanan Sosial bertanggung jawab secara teknis dan administrasi kepada National Project Management Unit (NPMU).
- Published in BPSKLMP
Penyerahan SK Kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Sopa Latu
Penyerahan SK. Hutan Kemasyarakatan (HKm) kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Sopa Latu, Opo Oulah, Burung Rajawali, Nurpuah Pai Lay, Wange Lattu dan Manu Sekeali di Pulau Buano Kabupaten Seram Bagian Barat oleh Kepala Balai PSKL Wilayah Maluku Papua
- Published in BPSKLMP
Upacara Bakti Rimbawan ke-38
Hari ini tanggal 16 Maret 2021 Balai PSKL Wilayah Maluku Papua mengikuti Upacara dalam rangka Hari Bakti Rimbawan ke 38.
Walaupun dilakukan secara virtual namun semangat seorang rimbawan harus tetap ada dalam diri kita ya sobat PS.
Selamat hari Bakti Rimbawan.
Salam Rimba???
- Published in BPSKLMP
Hari Bakti Rimbawan ke-38
Hari ini Balai PSKL Maluku Papua mengikuti kegiatan penanaman pohon dalam rangka hari Bakti Rimbawan Ke 38?
- Published in BPSKLMP
Penyusunan RPHD, RKU dan RKT di Seram Bagian Barat
Kegiatan penyusunan RPHD, RKU dan RKT bagi pemegang izin PS di Kab. Seram Bagian Barat.
Pada saat proses penyusunan dokumen Rencana Pengelolaan tersebut di dampingi oleh Balai PSKL Wilayah Maluku
Papua dan KPH Kab. Seram Bagian barat sehingga kelompok tani tidak kebingungan nyusun sendiri karena di dampingi dan di arahkan dengan baik.
Metode yang dilaksanakan dibuat sesederhana mungkin. Namun tetap mempertahankan kualitas pelaksanaan yaitu:
1. Penyampaian materi oleh narasumber sebagai perkenalan awal tentang maksud dan tujuan serta tata cara penyusunan rencana pengelolaan.
2. Pembagian kelompok berdasarkan Izin Perhutanan Sosial yang sudah ada.
3. Pembagian tim formatur untuk mendampingi masing-masing Izin Perhutanan Sosial. Tim formatur terdiri dari Dinas Kehutanan/Pokja PPS Prov Maluku, Balai PSKL, UPTD KPH Seram Bagian Barat
4. Coaching Clinic Penyusunan dan revieuw RPHD/RKU. Proses ini dilakukan agar diskusi lebih terfokus. Proses ini akan di Mentoring oleh tim formatur yang sudah dibagi.
Narasumber yang diundang dalam kegiatan ini yaitu :
1. Direktur BUPSHA
2. Dinas Kehutanan Provinsi Maluku
3. Balai PSKL Wil. Maluku Papua
4. UPTD KPH Seram Bagian Barat
- Published in BPSKLMP
Apa itu Perhutanan Sosial?
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.
Tujuan dari program ini sendiri adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme pemberdayaan dan tetap berpedoman pada aspek kelestarian hutan. Berdasarkan hal tersebut maka hal ini menjadi kesempatan yang sangat besar bagi masyarakat sekitar hutan untuk dapat mengelola dan memberadayakan.
- Published in BPSKLMP
Penyerahan SK ijin PS ke Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB)
Pada tanggal 23 Februari 2020 Kepala Balai PSKL Wilayah Maluku Papua melakukan Kunjungan ke wilayah kerja sekalia untuk penyerahan salinan SK Ijin PS ke Kabupaten Seram Bagian Barat yang diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Bapak H.Mansur Tuharea, SH.
Pemerintah Daerah menyambut baik adanya Perhutanan Sosial dan komitmen Pemda yang disampaikan Sekda Kab.SBB bahwa perlu adanya Kaloborasi antara Balai PSKL Wilayah Maluku Papua dengan Bumdes untuk pemasaran produk masyarakat.??
- Published in BPSKLMP
Kegiatan Tenurial Mengidentifikasi Potensi Konflik ditingkat Tapak
Identifikasi Potensi Konflik Tenurial di tingkat Tapak adalah salah satu Kegiatan yang dilaksanakan oleh Balai PSKL bersama dengan UPTD. KPH Dinas Kehutanan Provinsi. Kali lokasi pelaksanaan kegiatan di Kabupaten Maluku Tenggara. Sobat PS pasti Sudah tahukan, itu loh Kabupaten yang terkenal dengan salah satu Destinasi Wisatanya yaitu “Pasir Panjang” dengan Pasir putih yang sangat halus.
Identifikasi Potensi Konflik di tingkat tapak kali ini dilaksanakan di 2 (dua) Ohoi. Sebelumnya admin kasih tahu dulu nih untuk
Sobat PS yang belum pada tahu “Ohoi” ini adalah nama lain dari Desa/Kampung dalam Bahasa Lokal Di Kabupaten Malauku Tenggara.
Tim BPSKL MP melakukan pertemuan deng Masyarakat Ohoi Ohoidetom dan Ohoi Ohoiren, pertemuan ini dihadiri oleh
Kepala Ohoi, BSO (Badan Saniri Ohoi) dan Para Tetua Adat disana, konflik – konflik yang terjadi ternyata seputar klaim Tanah Adat/daerah Petuana setelah melakukan diskusi panjang dan dilihat duduk permasalahannya maka Tim sekaligus melaksanakan Sosialisasi untuk memperkenalkan Program Perhutanan Sosial. Ternyata Masyarakat tertarik dengan Skema Hutan Adat sobat PS. Melihat kondisi ini sepertinya dapat tindaklanjuti nih Sobat PS dengan Kegiatan Fasilitasi MHA apalagi di Kabupaten Maluku Tenggara telah diterbitkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 493 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kei (EVAV) Kabupaten Maluku Tenggara. Semoga semakin banyak Masyarakat Hukum Adat mendapatkan SK Penetapan Hutan Adat di Provinsi Maluku ☺️
- Published in BPSKLMP
Workshop dan FGD “Mewujudkan Hutan Sosial, Hutan Adat dan Reforma Agraria Konteks Sosial Papua”
Senin-Selasa, 8 s/d 9 Februari 2021
Hotel Mansinam Beach, Manokwari, Papua Barat
Perhutanan Sosial merupakan program nasional yang tentunya mendapat perhatian dan dorongan dari berbagai pihak untuk terus berkembang dan meningkat dengan harapan besar dimana perekonomian masyarakat sekitar hutan meningkat dan kelestarian hutan tetap terjaga.
Upaya sinergitas perhutanan sosial diwujudkan dalam komitmen kolaborasi dan dukungan implementasi program perhutanan sosial salah satunya Pemerintah Daerah dalam hal ini Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda). Sebagai upaya bersama Balitbangda menginisiasi pertemuan lintas sektor dalam kegiatan Workshop dengan tema “Mewujudkan Hutan Sosial, Hutan Adat dan Reformasi Agraria Konteks Sosial Papua”.
Kegiatan Workshop dan FGD tersebut dilaksanakan secara faktual dan virtual. Partisipan kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Daerah, Para Mitra Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat, Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat, Fraksi Otsus DPR Papua dan Papua Barat dan Gugus tugas masyarakat adat.
Kepala Balai PSKL Wilayah Maluku Papua, Bapak Yusup dalam penyampaian materinya tentang Kebijakan Perhutanan Sosial menekankan pentingnya tindaklanjut pasca ijin perhutanan sosial terutama peran pendampingan perhutanan sosial, peningkatan sinergitas dan kolaborasi para pihak dan upaya pengelolaan perhutanan sosial yang berkelanjutan serta adanya rolemodel pengelolaan perhutanan sosial wilayah Maluku Papua.
Pada acara tersebut para pihak (PEMDA) bersepakat untuk menyusun terobosan dan langkah-langkah strategis dalam program perhutanan sosial terutama adanya penetapan Hutan Adat sebagai skema hutan sosial yang dapat dijadikan sebagai wadah penguatan kearifan lokal dan konservasi bagi masyarakat hukum adat di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Dalam kegiatan tersebut terdapat catatan penting. antara lain: 1. Perlunya penyelarasan regulasi yang mendukung skema hutan adat di wilayah Papua dan Papua Barat; 2. Perlunya mereview ulang usulan-usulan calon lokasi hutan adat di wilaya Papua; 3. Perlunya sinergisitas dan kerja bareng multi pihak dan stakeholder lainnya dalam rangka pencapaian keberhasilan perhutanan sosial; 4. Penguatan pendampingan lanjutan; 5. Mendorong adanya regulasi dari pemerintah daerah terkait dukungan penganggaran untuk kegiatan perhutanan sosial.
Terselenggaranya Workshop dan FGD ini diharapkan adanya pemahaman bersama tentang pengelolaan perhutanan sosial, penyusunan strategi yang paling efektif dan lebih selektif dalam pengusulan dan pengelolaan hutan sosial, hingga terbentuknya kolaborasi dalam pelaksanaan agenda prioritas bersama baik Balai PSKL Wilayah Maluku Papua, Pemerintah Daerah, dan Mitra Pembangunan.
- Published in BPSKLMP