Pembahasan Rancangan Perpres Tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial
- Published in BPSKLMP, Kemitraan Lingkungan, PKUPS, THA
Mencari Pemimpin PS Halmahera Utara melalui Rapat Koordinasi PS
Balai PSKL Wilayah Maluku Papua melakukan percepatan pengelolaan perhutanan sosial pasca persetujuan yang diawali dengan melakukan penjajakan mitra dan peningkatan kapasitas pendampingan. Salahsatunya pada kegiatan Rapat Koordinasi Perhutanan Sosial di Kabupaten Halmaera Utara, Provinsi Maluku Utara.
Katanya Dana Desa bisa digunakan untuk perhutanan sosial? Banyak tanggapan luar di kegiatan ini tentang Perhutanan Sosial yang ternyata sangat sesuai dan urgensi untuk segera dilaksanakan, dukunga Pemda dan para pihak menjadi latar belakang perlunya pengembangan PS di Halmahera Utara.
“Pemimpin Perhutanan Sosial Halmahera Utara”
Selasa, 12 April 2022, di Kantor Bupati Halmahera Utara, Bapak Erasmus J. Papilaya berkesempatan mewakili Bapak Bupati Halmahera Utara. Dalam sambutan sekaligus arahannya dimana perhutanan sosial sangat sejalan dengan keinginan dan harapan daerah.
“Perhutanan Sosial menjadi salah satu bukti bahwa Halmahera Utara merupakan wilayah yang berpotensi untuk dikembangkan dengan tatanan parawisata, adat hingga potensi alam yang besar. Rapat Koordinasi Perhutanan Sosial yang diinisiasi Forum Das Halmahera Utara merupakan tindaklanjut Pemerintah Daerah yang cepat tanggap untuk segera dikembangkan. Harapan bersama bahwa hutan sosial bisa sukses jika para pihak baku kele. Juga kesadaran masyarakat akan fungsi hutan bagi hidup mereka hingga membentuk kader Kalpataru dan Wanalestari sebagai pionir baru Halmahera Utara.” Inti penyampaian Bapak Sekretaris Daerah.
Perhutanan sosial menjadi pembahasan yang seksi untuk dikupas tuntas, sehingga memang perlu kiranya Balai PSKL Wilayah Maluku Papua membentuk para Pemimpin PS (Peningkatan Mitra dan Pendampingan Perhutanan Sosial) di setiap wilayahnya.
Sebagai inisiator kegiatan koordinasi perhutanan sosial, Forum DAS akan terlibat aktif dalam percepatan perhutanan sosial berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara Nomor SE.522/051 tentang Dukungan Bersama dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Perhutanan Sosial yang ditetapkan pada tanggal 19 Januari 2022.
Sejalan dengan hal tersebut, Keterlibatan Para Pemangku Desa yang telah mendapat Persetujuan Perhutanan Sosial sangat penting. Pun dukungan dana desa diharapkan menjadi media penggerak dalam peningkatan sumberdaya manusia, salah satunya pendampingan perhutanan sosial basis Desa.
Terbitnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 menjadi dasar utama dalam pengelolaan dana desa, dengan salah satu basisnya yaitu perhutanan sosial dan ekonomi produktif.
Kepala Balai Perhutanan Sosial, melalui paparannya “Peningkatan Kesejahteraan Desa dan Kelestarian Hutan Melalui Program Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan di Kabupaten Halmahera Utara” menyampaikan bahwa perhutanan sosial sebagai upaya kebijakan pemerataan ekonomi berkelanjutan dengan memberikan kesempatan, akses lahan hingga peningkatan kapasitas sumberdaya manusia.
Pembentukan Pemimpin PS akan lebih ringan dengan menapaki strategi percepatan, diantaranya :
1. Dukungan regulasi perhutanan sosial sampai ke tingkat tapak
2. Penguatan KPH dan pendampingan perhutanan sosial
3. Pemberdayaan para pihak
Kepala Balai PSKL Wilayah Maluku Papua, menegaskan bahwa terbentuknya Para Pemimpin Perhutanan Sosial di tingkat tapak akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan penguatan kewirausahaan, peningkatan nilai produksi dan jasa lingkungan, penguatan kelembagaan, penyusunan Rencana Pengelolaan Perhutanan Sosial (RKPS), dan pemberian hak akses kelola. Dan harapannya dimulai dari Desa Penerima Persetujuan Perhutanan Sosial di Kabupaten Halmahera Utara.
25 Desa terlibat dalam Rapat Koordinasi tersebut mendukung adanya perhutanan sosial. Dimana seyogiyanya dana desa dapat digunakan untuk memberdayakan local champion sebagai pendamping perhutanan sosial. Namun, perlu dukungan regulasi lebih detil seperti Petunjuk Pelaksanaan dari Daerah dalam perencanaan pengelolaan dana desa. Mengingat setiap kebutuhan perlu dikoordinasikan kembali.
Ibu Rita selaku perwakilan PT. Natural Indo Coconut Organic (Nico) mendukung penuh perhutanan sosial dengan siap turut serta meningkatkan kesejahteraan kelompok perhutanan sosial dengan menjadi distributor hasil hutan bukan kayu (HHBK) berupa kelapa. Menarik bahwa Kabupaten Halmahera Utara dengan potensi destinasi wisata yang dapat dimanfaatkan perlu didukung manajemen sumberdaya manusia dan sarana prasarana, semua diawali dari masyarakat itu sendiri.
Radios Simanjuntak, Ketua Harian Forum Das sekaligus Ketua Forum Pendamping Perhutanan Sosial Maluku Papua juga proaktif dalam memfasilitasi upaya kolaborasi dana desa untuk program perhutanan sosial di Desa Talaga Paca, Kecamatan Tobelo Selatan, Halmahera Utara di tahun 2022 dengan mengembangkan potensi parawisata. Juga mensinergikan program Merdeka Belajar Universitas Halmahera Utara untuk dikeroyok bersama di Desa Talaga Paca dengan menuangkan tridarma pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Harapannya Desa Talaga Paca sebagai pionir desa Pemimpin PS.
Rangkaian diskusi pada acara tersebut, Kepala Balai menyampaikan bahwa dukungan perhutanan sosial akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik secara ekonomi, pendapatan hingga tutupan lahan. Karena Indonesia Bagian Timur layak bersaing dan maju. Semua harus terintegrasi, mendukung Integrated Area Development (IAD) yang selaras juga dengan Perencanaan Pemerintah berdasarkan Rencana Tata Ruang (2012 -2032) Wilayah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 9 Tahun 2012.
Balai PSKL Wilayah Maluku Papua, akan tetap menindaklanjuti setiap pertemuan dan hasil curah diskusi dengan merencanakan pertemuan intensif dengan para pihak Kabupaten Halmahera Utara baik secara virtual maupun faktual agar lebih dekat dan lebih prima pelayanan masyarakatnya.
Dengan berakhirnya pertemuan Rapat Koordinasi Perhutanan Sosial, para Kelompok PS, Aparat Desa, OPD Kabupaten Halmahera Utara, Institusi Pendidikan dan Perusahaan yang terlibat dapat tercerahkan dan paham bahwa Pemimpin PS (Peningkatan Mitra dan Pendampingan Perhutanan Sosial) penting dan menjadi tugas bersama.
Sumber : Fungsional PEH Balai PSKL Wilayah Maluku Papua
- Published in BPSKLMP, Kemitraan Lingkungan, PKUPS, THA
Temu Perdana Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Balai PSKL Wilayah Maluku Papua
Gugur satu tumbuh seribu.. Begitu kali ya Sobat PS yang terjadi di Balai PSKL Wilayah Maluku Papua. Semakin tahun, para Purnabakti semakin banyak. Disitulah CPNS baru hadir dan dibutuhkan.
April 2022, diterimanya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Balai PSKL Wilayah Maluku Papua. Pola kerja awal menjadi pondasi utama yang harus dibangun, sehingga CPNS harus cepat beradaptasi, inovatif dan progresif dalam meningkatkan kualitas Balai PSKL Wilayah Maluku Papua. Begitu pun pengamalan nilai BERAKHLAK.
Kepala Balai PSKL Wilayah Maluku Papua memberikan challenge bagi para CPNS untuk menyusun ide perubahan pelayanan masyarakat nih. Salah satunya penyusunan profil kelompok PS. Tetapi CPNS kesulitan karena belum mendapatkan informasi jelas perihal desain profil perhutanan sosial. Sehingga dibentuklah Tim Penyusunan Profil Perhutanan Sosial yang terdiri dari 6 orang CPNS Balai PSKL Wilayah Maluku Papua, 4 orang Pejabat Fungsional PEH dan 2 orang Tim Publikasi.
Terbitnya SK Perhutanan Sosial sebanyak 431 unit, menjadi tanggungjawab bersama untuk ditindaklanjuti melalui pendampingan dan peningkatan kemitraan. Medianya ada profil kelompok PS. Profil tersebut sebagai infografis dalam menentukan sasaran yang tepat dalam pemberdayaan masyarakat. Profil juga menjadi sarana publikasi kelompok perhutanan sosial agar mudah dilirik para mitra PS.
Informasi profil akan disusun berdasarkan keterwakilan provinsi, skema PS, dan Kelas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dengan desain yang menarik dan mudah dipahami.
Sebagai sasaran prioritas, Tim Profil akan melakukan penjajakan informasi ke beberapa Desa Binaan PS, salah satunya di Desa Hukurila, MHA Hukurila, Kecamatan Leitimur Selatan.
Partisipasi kelompok yang tinggi, upaya pengelolaan kawasan dengan pola kearifan lokal hingga khas produk minuman adat nya menarik untuk dijadikan pembuka dari profil perhutanan sosial.
Harapan bersama, profil dijadikan media yang bermanfaat bagi masyarakat dalam peningkatan pengetahuan, peningkatan kepedulian lingkungan hidup dan kehutanan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sumber : Fungsional PEH Balai PSKL Wilayah Maluku Papua
- Published in BPSKLMP, Kemitraan Lingkungan, PKUPS, THA
RAPAT EVALUASI KINERJA PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN (PEH) BALAI PSKL WIL. MALUKU PAPUA
Kamis, 07 April 2022 ─ Bertempat di ruang rapat Balai PSKL Maluku Papua, Rapat Evaluasi Kinerja Para Pejabat Fungsional PEH yang berjumlah 9 orang dan dipimpin langsung oleh Kepala Balai PSKL Maluku Papua sekaligus didampingi oleh Pejabat Struktural Kasie PKUPS, Kasie THA, Plt. Kasie KL, dan Plt. Kasubbag TU Balai PSKL Maluku Papua. Dalam Rapat Evaluasi tersebut Kepala Balai menekankan bahwa Pejabat PEH merupakan Ujung tombak Balai yang dimana kegiatan kegiatan PEH tentunya juga harus menunjang kinerja Balai itu sendiri. Selain kekompakan Kabalai juga menekankan adanya kegiatan yang lebih beragam lagi seperti misalnya adanya karya tulis, bulletin, Maupun tulisan tulisan lain yang berkaitan dengan Perhutanan Sosial. Selain itu masukan dari kabalai dan para pejabat struktural bahwa Pejabat Fungsional PEH dituntut juga untuk dapat memaksimalkan teknologi yang ada dengan membuat kegiatan kekinian seperti Vlog, Podcast, maupun Webinar serta menekankan juga dalam hal publikasi yang merupakan pilar penting bahwa apa yang dikerjakan Balai PSKL Maluku Papua ini dapat diinformasikan ke banyak Instansi Negeri maupun Swasta sehingga kinerja Balai PSKL Maluku Papua ini terlihat.
- Published in BPSKLMP
Kuliah Umum Dirjen PSKL Kementerian LHK di Unpatti Tahun 2022
Memberikan Kuliah Umum di Fakultas Pertanian Universitas Pattimura dengan tema “Baku Kele dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial Berbasis Tridharma Perguruan Tinggi”. Dirjen PSKL diterima langsung oleh Rektor Universitas Pattimura Prof. Dr. M. J. Saptenno SH.,M.Hum dan Dekan Fakultas Pertanian Prof. Dr. Ir. August E. Pattiselano, M.Si. Kuliah umum diikuti oleh seluruh mahasiswa Fakultas Pertanian. Dalam Pidato pembukaan Rektor Universitas Pattimura menyampaikan agar Direktorat Jenderal PSKL Kementerian LHK dapat menjawab kebutuhan akan tanah garapan, terutama oleh masyarakat hukum adat yang tidak dapat dipungkiri bahwa Masyarakat Adat sudah ada jauh sebelum kebijakan-kebijakan dan aturan-aturan yang dikeluarkan di Negara ini, Rektor Universitas Pattimura juga mengharapkan agar Dirjen PSKL dapat menjawab kebutuhan akan lahan pertanian lewat program Perhutanan Sosial di Maluku.
Dirjen PSKL Kementerian LHK mencatatat masukan Rektor Unpatti dan menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini Program Perhutanan Sosial telah memberikan Akses kepada masyarat seluas 138.899 Ha, semoga luasan ini telah mampu menjawab sebagian kebutuhan lahan garapan Masyarakat sekitar hutan di Maluku, dalam kuliah umum ini Dirjen PSKL memberikan materi dengan judul “Program Pemerataan Ekonomi Perhutanan Sosial” dalam kuliah umum ini Dirjen PSKL memaparkan beberapa contoh Kerjasama antara Beberapa Universitas dengan KUPS (kelompok usaha perhutanan sosial) di luar Maluku, serta beberapa contoh penanaman jenis pohon yang sampai saat ini dapat meningkatkan ekonomi masyarakat pemegang SK Perhutanan Sosial, contohnya Kopi, pisang serta jenis jenis yang telah dikembangkan sebagai Bisnis Model Perhutanan Sosial.
Kesimpulan dari Dirjen PSKL bahwa Jika Masyarakat sudah dapat mengelola kawasan hutan dengan tata kelola yang baik dan mendapatkan manfaat maka semua yg illegal yang selama ini terjadi tidak akan terjadi lagi, serta
Masyarakat yang memiliki kearifan sosial jika ingin di majukan sejajar dengan perusahan-perusahan maka masyarakat membutuhkan Kolaborasi/Baku kele dari Universitas Pattimura dan para pihak untuk peningkatan mutu dan hasil prodak PS.
Kegiatan Kuliah umum dilanjutkan dengan Penanaman pohon oleh Dirjen PSKL Kementerian LHK, Rektor Universitas Pattimura dan Kepala Balai PSKL Wilayah Maluku Papua didepan Gedung Jurusan Kehutanan, dalam kesempatan ini Dirjen PSKL menanam Pohon Damar (Agathis dammara), Rektor Universitas Pattimura menanam Pohon Tomi-tomi (Flacourtia inermis, Roxb) dan Kepala Balai PSKL menanam Pohon Gandaria (Bouea macrophylla).
- Published in BPSKLMP
Kunjungan Kerja DIRJEN PSKL di Prov. Maluku
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan kunjungan kerja di Provinsi Maluku, beberapa informasi dilaporkan sebagai berikut:
- Kunjungan Kerja ke Pemerintah Provinsi Maluku
- Kegiatan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku yang seyogiyanya diterima oleh Bapak Wakil Gubernur diserah tugaskan kepada Kepala Bappeda. Hal ini dikarenakan terdapat pekerjaan lebih penting dan mendesak, sehingga Kepala Bappeda di dampingi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku serta Kepala Balai PSKL Wilayah Maluku Papua melakukan temu diskusi di Kantor Gubernur Provinsi Maluku, pada tanggal 24 Maret 2022.
- Penerimaan Pemerintah Provinsi terhadap Direktorat Jenderal PSKL sangat terbuka hingga terdapat beberapa hal yang telah didiskusikan :
-
- Pemerintah Provinsi Maluku, dalam hal ini Sekretaris Derah Provinsi Maluku sangat mendukung Pengelolaan Perhutanan Sosial. Sebagai bukti keseriusan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pehutanan sosial yaitu dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur No 522 – 190 Tahun 2021 Tentang Peran Pemerintah Dengan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Perhutanan Sosial tanggal 25 November 2021.
- Program perhutanan sosial sangatlah selaras dengan Visi dan Misi Pemerintah Provinsi Maluku. Dengan Visi Pemerintah Provinsi Maluku diantaranya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, peningkatan suasana kondusif untuk investasi, budaya parawisata hingga perwuju dan sumber daya manusia yang profesional, kreatif, mandiri dan berprestasi sesuai dengan tujuan dari perhutanan sosial yaitu Masyarakat Sejahtera, Hutan Lestari.
- Hadirnya perhutanan sosial, memberi dampak terhadap kondisi hutan masyarakat Maluku, dimana menurunnya konflik tenurial hingga berdampak secara ekonomi.
- Perhutanan sosial diharapkan menjadi program berkelanjutan yang mendukung pengentasan kemiskinan sampai pada pelosok desa, dimana kantong-kantong kemisikinan Indonesia Timur sangat terlihat pada masyarakat desa.
- Pemerintah Provinsi Maluku menangkap peluang perhutanan sosial, dengan menyusun program – program yang dapat disergikan dengan hutan sosial. Beberapa Program Pemerintah Provinsi Maluku yang sangat mendukung peningkatan tutupan lahan hingga peningkatan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan kawasan hutan, diantaranya Program Gerakan Murad (Manggrove untuk Desa), Pengembangan Produk Unggulan Kopi Tuni.
- Pemerintah Provinsi Maluku berharap perhutanan sosial tetap berkesinambungan dengan program pemerintah hingga terbentuknya role model perhutanan sosial yang menjadi pilot project perhutanan sosial Indonesia Timur.
- Pembagian peran antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pun, perlu mengambil peran sesuai kapasitasnya dalam membangun hutan sosial. Pengembangan klaster – klaster komoditi unggulan pun perlu dikembangkan guna mendukung percepatan aspek pengembangan usaha berbasis perhutanan sosial tingkat tapak seperti Getah Damar, Minyak Kayu Putih, Minyak Cengkeh.
- Pengelolaan kawasan perhutanan sosial diharapkan dapat dikembangkan sebagai kawasan terintegrasi (Integrited Area Development (IAD) dengan melihat peluang agroforestry, blok-blok jasa lingkungan, silvopasture hingga menjadi pembangunan terpadu hingga menjadi desa pusat pertumbuhan.
- Published in BPSKLMP
Peningkatan Kapasitas SDM Balai PSKL Wilayah Maluku Papua Tahun 2022
Peningkatan Kapasitas SDM Balai PSKL Wilayah Maluku Papua.
- Peningkatan Kapasitas SDM diikuti oleh seluruh karyawan dan karyawati Balai PSKL Wilayah Maluku Papua dan dihadiri juga oleh para Kepala UPT lingkup KLHK di Provinsi Maluku.
- Pembekalan di berikan oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi KLHK, Setitjen KLHK dan Direktur Jenderal PSKL
- Kami menganggap penting pelaksanaan kegiatan peningkatan kafasitas SDM tersebut guna memotivasi dan meningkatkan pengetahuan dan wawasanperhutanan sosial.
- Pada kesempatan pembinaan pegawai tersebut, kami menekankan beberapa hal :
-
- Bahwa terjadinya perubahan IKU pada Rencana Strategis Perhutanan Sosial dari periode 2016 – 2019 dari 2 (dua) menjadi 4 (empat) IKU. Dimana IKU periode sebelumnya yaitu Distribusi Akses Perhutanan Sosial dan SAKIP Kinerja Perhutanan Sosial. Sedangkan IKU periode 2020 – 2024 yaitu a) Optimalisasi kinerja distribusi akses perhutanan sosial (instrumen dampak pengelolaan perhutanan sosial) dimana PSKL telah mencapai ± 7.544 SK Persetujuan Perhutanan Sosial dengan ± 4,9 juta hektar kawasan perhutanan sosial dan kontribusi ± 1,1, juta kepala keluarga yang terlibat, b) Peningkatan Pengelolaan Kawasan Hutan melalui Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) yang diinovasi melalui RKPS Digital yang terhubung dengan GoKUPS, c) Peningkatan Dunia Usaha melalui KUPS yang berkontribusi terhadap ekonomi berdasarkan permintaan Bappenas. Transaksi dan potensi perhutanan sosial melalui pengolahan hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan dan pengembangan system agroforestry yang sangat berdampak bagi peningkatan ekonomi melalui hasil ekuivalen data simpanan karbon di kawasan perhutanan sosial. d) Peningkatan SAKIP Kinerja Perhutanan Sosial.
- Dirjen PSKL sangat menekankan program G20 yang merupakan forum internasional yang terfokus pada koordinasi kebijakan di bidang ekonomi dan pembangunan. G20 mempresentasikan kekuatan ekonomi dan politik dunia, dimana Indonesia sebagai presidensi G20 di tahun 2022. Program G20 Indonesia diusung dengan tema “Recover Together, Recover Stronger”.
- Kepedulian lingkungan disepakati melalui kesepakatan Pembangunan Green Development dengan menekan suhu 1,5 – 2 sampai 2030 dengan beberapa tahapan yaitu:
-
-
- Kolaborasi PSKL, GAKKUM, PKTL, dan PDAS dalam pengelolaan hutan lestari
- Pengelolaan energi dengan pemanfaatan energi matahari
- Peningkatan pengelolaan lahan gambut
- Diharapkan Balai PSKL meningkatan kolaborasi kerja dengan pihak lainnya, dan pengoptimalan tata kelola organisasi pemerintahan yang terarah dan tersistematis.
-
- Published in BPSKLMP
Buku Hutan Adat “Hutan Adat Warisan Leluhur Nuanea”
Sejak dulu sampai dengan sekarang hutan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus kehidupan masyarakat adat sebagai penghuni didalamnya atau disekitar hutan adat itu sendiri. Masyarakat adat telah terbukti sejak lama merupakan masyarakat yang paling dekat dan tergantung dengan hutan dan alam sekitarnya. Pada umumnya, komunitas masyarakat adat memandang manusia bagian dari alam yang harus saling memelihara dan menjaga keseimbangan dan harmoni diantara keduanya. Masyarakat hukum adat, menurut Hazairin, adalah kesatuan-kesatuan masyarakat yang mempunyai kelengkapan-kelengkapan untuk sanggup berdiri sendiri, yaitu mempunyai
kesatuan hukum, kesatuan penguasa dan kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak Bersama atas tanah dan air bagi semua anggotanya. Konteks sejarah yang panjang telah mengikat mereka dengan apa yang disebut sebagai hak, sebagai harta yang berharga. Terbitnya Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang diputuskan pada tanggal 16 Mei 2013 merupakan babak baru dalam Perhutanan Indonesia dan merupakan jawaban atas perjalanan panjang perjuangan Masyarakat Adat di Indonesia. Kebijakan pemerintah Joko Widodo dalam Peraturan Presiden No. 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 – 2019 antara lain bahwa Pemerintah akan melakukan Reforma Agraria di bidang Kehutanan dengan “Skema Perhutanan Sosial” dengan target 12,7 juta hektar yang secara langsung dapat menjawab penetapan MK35 tahun 2012. Skema Perhutanan Sosial kemudian dilaksanakan oleh Kementerian LHK dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.83/Menlhk/Setjen/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial. Skema Perhutanan Sosial meliputi hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan, Keseriusan Kementerian LHK terhadap Perlindungan Hutan Adat juga ditunjukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.14/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial, dengan salah satu tugasnya adalah Penyiapan Perhutanan sosial lewat Skema Hutan Adat di tingkat tapak. Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Maluku Papua (BPSKL MP) dalam melakukan tugas Persiapan Penetapan Hutan Adat ingin menggambarkan betapa pentingnya pengakuan terhadap masyarakat adat dengan memperkenalkan, mengangkat dan mengungkap tradisi dan kearifan local Masyarakat Adat melalui kegiatan Fasilitasi Etnografi Masyarakat Hukum Adat dan Kearifan Lokal dengan Pencetakan Buku dan Pembuatan Film. Pencetakan Buku berjudul “Hutan Adat Warisan Leluhur Nuanea” menjadi salah satu sarana yang sangat relevan dan penting agar Pemerintah pusat dan daerah mendapatkan gambaran singkat didalamnya bahwa pentingnya perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakan adat dan penetapan hutan adat. Buku ini menggambarkan Suku Nuaulu di Negeri Nuanea yang merupakan satu diantara beberapa Masyarakat Adat di Provinsi Maluku dan sampai sekarang tetap memegang teguh adat istiadat nilai-nilai kearifan lokal dalam melestarikan sumber daya alam baik dari fungsi ekonomi, ekologi, dan sosial. Banyak pembelajaran yang di dapat dari mengeksplorasi ragam kearifan lokal masyarakat adat Suku Nuaulu dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya hutan yang sudah berlangsung selama puluhan bahkan ratusan tahun. Cara suku Nuaulu mempertahankan kelestarian hutan yang merupakan sumber kebutuhan hidup mereka memperkuat fakta dan bukti bahwa masyarakat yang selama ini terpinggirkan dalam pengusahaan hutan skala besar ternyata memiliki sistem pengelolaan hutan yang mampu menjamin kelestarian sumber daya hutan itu sndiri. Selain itu Masyarakat Adat Suku Naulu tetap memegang aturan dan pranata adat untuk mengatur tata hubungan bermasyarakat dan aturan adat dalam pemanfaatan sumber daya alam, termasuk mekanisme pengadilan adat jika terdapat pelanggaran atas aturan adat Suku Nuaulu. Masyarakat Adat Suku Naulu menggantungkan hidupnya dengan hutan mulai dari dalam kandungan seorang ibu sampai mereka berpulang ke penciptanya, sehingga salah satu kebiasaan yang telah tertanam dalan Nurani mereka bahwa menjaga Hutan adalah seperti menjaga seorang “IBU”. Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi dalam penyusunan buku ini, semoga buku ini dapat bermanfaat dan menjadi salah satu referensi baik untuk pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah, kabupaten dan kota dalam pengambilan keputusan guna mendukung Masyarakat adat dan Penetapan hutan adat. “Dukung Hutan Sosial Sukseskan Hutan Adat”
REKRUITMEN FASILITATOR , TENAGA ADMINISTRASI dan PENDAMPING MASYARAKAT
REKRUITMEN FASILITATOR PERHUTANAN SOSIAL, TENAGA ADMINISTRASI,
PENDAMPING MASYARAKAT PERHUTANAN SOSIAL (PMPS)
STRENGTHENING SOCIAL FORESTRY IN INDONESIA (SSF) PROJECT
KABUPATEN HALMAHERA BARAT, MALUKU UTARA
BPSKL MALUKU PAPUA
Proyek Penguatan Perhutanan Sosial di Indonesia atau Strengthening Social Forestry (SSF) Project in Indonesia merupakan proyek kerjasama hibah antara Global Environment Facility (GEF) yang disalurkan melalui The International Bank For Reconstruction and Development (World Bank) dengan Pemerintah Indonesia, dan dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen. PSKL) dan Balai PSKL Wilayah Maluku Papua.
Proyek SSF bertujuan untuk meningkatkan hak akses masyarakat terhadap kawasan hutan pada areal prioritas untuk pengembangan perhutanan sosial. Kegiatan penguatan perhutanan sosial pada Balai PSKL Wilayah Maluku Papua difokuskan pada Kabupaten Halmahera Barat. Proyek penguatan perhutanan sosial ini melibatkan 3 (tiga) pihak, diantaranya; Fasiltator Perhutanan Sosial Tingkat Kabupaten dan Pendamping Masyarakat Perhutanan Sosil (PMPS). Fasilitator Perhutanan Sosial adalah konsultan yang berkedudukan di kabupaten dan berperan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan proyek di wilayah kabupaten/provinsi yang bersangkutan. Fasilitator Perhutanan Sosial bertugas mengkoordinasikan para Pendamping Masyarakat dan Tenaga Administrasi Lapangan dalam pelaksanaan kegiatan Proyek SSF di wilayah desa sasaran. Fasilitator Perhutanan Sosial bertanggung jawab secara teknis dan administrasi kepada National Project Management Unit (NPMU).
- Published in BPSKLMP
Penyerahan SK Kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Sopa Latu
Penyerahan SK. Hutan Kemasyarakatan (HKm) kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Sopa Latu, Opo Oulah, Burung Rajawali, Nurpuah Pai Lay, Wange Lattu dan Manu Sekeali di Pulau Buano Kabupaten Seram Bagian Barat oleh Kepala Balai PSKL Wilayah Maluku Papua
- Published in BPSKLMP