Workshop dan FGD “Mewujudkan Hutan Sosial, Hutan Adat dan Reforma Agraria Konteks Sosial Papua”
Senin-Selasa, 8 s/d 9 Februari 2021
Hotel Mansinam Beach, Manokwari, Papua Barat
Perhutanan Sosial merupakan program nasional yang tentunya mendapat perhatian dan dorongan dari berbagai pihak untuk terus berkembang dan meningkat dengan harapan besar dimana perekonomian masyarakat sekitar hutan meningkat dan kelestarian hutan tetap terjaga.
Upaya sinergitas perhutanan sosial diwujudkan dalam komitmen kolaborasi dan dukungan implementasi program perhutanan sosial salah satunya Pemerintah Daerah dalam hal ini Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda). Sebagai upaya bersama Balitbangda menginisiasi pertemuan lintas sektor dalam kegiatan Workshop dengan tema “Mewujudkan Hutan Sosial, Hutan Adat dan Reformasi Agraria Konteks Sosial Papua”.
Kegiatan Workshop dan FGD tersebut dilaksanakan secara faktual dan virtual. Partisipan kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Daerah, Para Mitra Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat, Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat, Fraksi Otsus DPR Papua dan Papua Barat dan Gugus tugas masyarakat adat.
Kepala Balai PSKL Wilayah Maluku Papua, Bapak Yusup dalam penyampaian materinya tentang Kebijakan Perhutanan Sosial menekankan pentingnya tindaklanjut pasca ijin perhutanan sosial terutama peran pendampingan perhutanan sosial, peningkatan sinergitas dan kolaborasi para pihak dan upaya pengelolaan perhutanan sosial yang berkelanjutan serta adanya rolemodel pengelolaan perhutanan sosial wilayah Maluku Papua.
Pada acara tersebut para pihak (PEMDA) bersepakat untuk menyusun terobosan dan langkah-langkah strategis dalam program perhutanan sosial terutama adanya penetapan Hutan Adat sebagai skema hutan sosial yang dapat dijadikan sebagai wadah penguatan kearifan lokal dan konservasi bagi masyarakat hukum adat di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Dalam kegiatan tersebut terdapat catatan penting. antara lain: 1. Perlunya penyelarasan regulasi yang mendukung skema hutan adat di wilayah Papua dan Papua Barat; 2. Perlunya mereview ulang usulan-usulan calon lokasi hutan adat di wilaya Papua; 3. Perlunya sinergisitas dan kerja bareng multi pihak dan stakeholder lainnya dalam rangka pencapaian keberhasilan perhutanan sosial; 4. Penguatan pendampingan lanjutan; 5. Mendorong adanya regulasi dari pemerintah daerah terkait dukungan penganggaran untuk kegiatan perhutanan sosial.
Terselenggaranya Workshop dan FGD ini diharapkan adanya pemahaman bersama tentang pengelolaan perhutanan sosial, penyusunan strategi yang paling efektif dan lebih selektif dalam pengusulan dan pengelolaan hutan sosial, hingga terbentuknya kolaborasi dalam pelaksanaan agenda prioritas bersama baik Balai PSKL Wilayah Maluku Papua, Pemerintah Daerah, dan Mitra Pembangunan.
- Published in BPSKLMP
PENDAMPINGAN PERHUTANAN SOSIAL PASKA IJIN e-learning angkatan V dan VI
Pelatihan ini diselenggarakan atas kerjasama Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL) serta Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM)
Tujuan Pelatihan ini adalah : Peserta mampu menggulirkan aktifitas Program Perhutanan Sosial tentang mitigasi/penanganan wabah Covid-19 kepada masyarakat (Kelompok Perhutanan Sosial) dan para pendamping Perhutanan Sosial.
Peserta Pelatihan ini adalah :
1. Pendamping PS
2. Kelompok PS
3. Kelompok Usaha PS
4. Kelompok Kerja PS (Pokja PPS)
5. NGO /Komunitas /aktivis PS
Dalam hal ini pada wilayah Balai PSKL Wilayah Maluku Papua mengikut sertakan Peserta Angkatan V dan VI dari Provinsi Maluku dan Maluku Utara sebanyak 68 peserta yang sesuai dengan kriteria peserta pelatihan.


- Published in BPSKLMP
PENYALURAN BANTUAN SUPLEMEN PENAMBAHAN DAYA TAHAN TUBUH BAGI TENAGA MEDIS
Penyaluran bantuan suplemen penambah daya tahan tubuh bagi tenaga medis Dari balai pskl wilayah maluku papua kepada rsud dr.m.haulussy ambon Tanggal 31 maret 2020.
Selasa 31 Maret 2020 bertempat di Ruang kerja Direktur RSUD Dr. M.Haulussy Ambon, dilakukan pertemuan antara Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan yang dihadiri oleh Kepala Balai (Yusup, SP,M.Si) beserta dengan rombongan pejabat Struktural dengan Direktur RSUD Dr.M.HAULUSSY AMBON (dr. Rita Taihitu). Pertemuan yang berlangsung singkat ini dilakukan dengan tetap memperhatikan koridor atau batasan dalam mencegah penularan wabah COVID 19. Dimana kepala Balai PSKL Maluku Papua menyampaikan bahwa sebagai instansi kehutanan yang bergerak di bidang sosial turut prihatain dengan kondisi yang melanda bangsa dan negara Indonesia dengan adanya penyebaran virus COVID 19 ini. Khususnya di Maluku, Balai PSKL merasa terpanggil untuk dapat membantu pencegahan penyeberan virus dimaksud dan tentunya sejalan dengan arahan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sebagai implementasinya, pada kesempatan yang sama pihak BPSKL Maluku Papua menyerahkan dukungan bantuan peningkatan daya tahan tubuh kepada dokter dan tenaga medis sebagai garda terdepan yang menangani COVID 19 yang diterima langsung oleh Direktur RSUD, dengan harapan bahwa dengan bantuan ini akan menambah stamina, dan semangat kerja tim medis yang ada di RSUD dr M. Haulussy tersebut. Bantuan dimaksud berupa 100 botol bubuk jahe merah, 100 botol bubuk kunyit, 100 botol minyak kayu putih dan 50 botol madu. Bantuan yang diberikan ini adalah merupakan produk dari 3 kelompok tani perhutanan Sosial (PS) antara lain : Kelompok Tani Hutan Lebah Madu Kehidupan Dusun Eri Desa Nusaniwe, KEC. Nusaniwe Kota, Kelompok Tani Hutan Usaha Mandiri Desa Tonu Jaya Kec. Huamual Kab. Seram Bagian Barat, dan Kelompok Tani Hutan Gala’a Folil Desa Tacici Kab. Halmahera Barat. yang dibeli oleh Balai PSKL, dengan tujuan untuk menumbuhkan optimisme bersama bahwa kita bisa menanggulangi COVID 19 dan sekaligus menggerakan perekonomian masyarakat desa khususnya petani PS.

- Published in BPSKLMP
DISKUSI SINERGISITAS DENGAN PEMERINTAH DAERAH
Mendorong guna untuk percepatan perhutanan sosial di Provinsi Papua dengan membangun sinergisitas dengan pemerintah daerah (Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup), BBKSDA Papua, BPKH Wil. X Papua dan Tim Pokja PPS.
- Published in BPSKLMP
FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD)
Penyusunan dan review Rencana Kerja Usaha (RKU), Rencana Pengolahan Hutan Desa (RPHD), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) bagi pemegang ijin perhutanan sosial di kabupatan Maluku Tengah.

- Published in BPSKLMP
RAPAT KOORDINASI (Jakarta)
Rapat koordinasi perhutanan dan kemitraan lingkungan pada tanggal 20 – 22 Januari 2020.
Rangkaian kegiatan rapat koordinasi perhutanan sosial
- Arahan Dirjen dan Sekdit PSKL
- Tandatangan kontrak kerja penyerahan Renja PSKL tahun 2020
- FGD perkembangan perhutanan sosial

- Published in BPSKLMP
LOKALATIH PENDAMPINGAN UNTUK PENDAMPING PERHUTANAN SOSIAL
Pelatihan Pra Nikah untuk Pendamping Hidup?Itu biasa.
Lokalatih Pendampingan untuk Pendamping Perhutanan Sosial baru luar biasa.
Ternate, 11 s/d 14 Desember 2019 Lokalatih diadakan bagi Pendamping PS dan Kelompok PS Binaan. Sebagai pembekalan bagi sasaran dalam Tata Kelola Kelembagaan, Tata Kelola Kawasan, dan Inisiasi Produk Hasil Hutan Sosial. Gak kalah keren, Kolaborasi Multi Pihak dari Direktorat Kemitraan Lingkungan, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan, USAID Lestari dan Entrepreneur Pendamping Wirausaha. Dukung Hutan Sosial Sejahterahkan Masyarakat.

- Published in BPSKLMP
KULIAH UMUM PERHUTANA SOSIAL
Berdasarkan P.83 Tahun 2016 Tentang Perhutanan Sosial, bahwa setiap masyarakat yang telah mendapatkan ijin perhutanan sosial berhak difasilitasi dalam pengembangan pengelolaan kelembagaan, kawasan, dan usaha. Dalam Kuliah Umum Perhutanan Sosial, diharapkan mutu output perhutanan sosial semakin meningkat. Kolaborasi saran dan tindak lanjut diharapkan dapat dijadikan ide grand desain pengelolaan perhutanan sosial 2019/2024 kedepan.
Muatan Kuliah Umum Perhutanan Sosial, antaralain :
- Konsep Kebijakan Perhutanan Sosial di Wilayah Kepulauan.
- Pengembangan Riset Perhutanan Sosial sebagai Leading The Way.
- Inisiasi Tindaklanjut Perhutanan Sosial yang telah dilakukan, yakni Pemberdayaan Tim Pokja Percepatan Perhutanan Sosial, Kerja Bareng Jemput Bola, dan Pendampingan Perhutanan Sosial.
- Akan diterbitkannya Regulasi Tentang Percepatan Perhutanan Sosial dan Peningkatan Kualitas Hasil Hutan Masyarakat.
- Published in BPSKLMP
COACHING CLINIC PENYUSUNAN & REVIEW RKU, RP, RKT DAN PEMBENTUKAN KUPS BAGI PEMEGANG IZIN PERHUTANAN SOSIAL DI KABUPATEN SBB
Perhutanan sosial adalah sebuah Program Nasional yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui 3 pilar yaitu: lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia dimana perhutanan sosial melegalkan masyarakat disekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara. Pada Implementasinya terdapat 2 prinsip utama sebagai “Kunci Keberlanjutan” yaitu selain pemberian akses legal perhutanan sosial juga sebagai peningkatan kapasitas salah satunya dengan memaksimalkan pendampingan perhutanan sosial.
Akses legal perhutanan sosial merupakan jembatan yang mampu memberikan bentuk nyata dari kehadiran negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia, dan memberi kesejahteraan bagi masyarkat daerah di Indonesia. Perhutanan Sosial, “Saatnya hutan untuk rakyat”. Adalah salah satu yang menggambarkan implementasi dari Nawacita ke enam, yang bertujuan meningkatkan produktivitas masyarakat serta daya saing di tingkat ASEAN maupun di tingkat internasional, Mewujudkan masyarakat yang mandiri secara ekonomi melalui sektor-sektor ekonomi strategis domestik merupakan landasan dari program Perhutanan Sosial.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam memaksimalkan Izin Perhutanan Sosial sebagai dasar pelaksanaan kegiatan perhutanan sosial yaitu penerima izin wajib menyusun rencana pengelolaan yang memuat gambaran umum lokasi, rencana kegiatan serta peta rencana kegiatan. Rencana yang disusun harus SMART yaitu jenis rencana harus jelas/spesifik (S), Volume Kegiatan terukur (M), rencana yang dibuat dapat dilaksanakan dan tujuan tercapai (A), kegiatan yang direncanakan sesuai dengan kondisi fisik, sosial, dan budaya (R), dan ada Batasan waktu dalam pelaksanaan rencana jangka waktu 10 tahun atau tahunan (T).
Sejalan dengan hal tersebut, Balai PSKL Wilayah Maluku Papua melaksanakan kegiatan Penyusunan & Review RKU/RP/RKT dan Pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku Tengah (17-19/7/19), Kegiatan tersebut diikuti oleh 15 kelompok Pemegang Izin Perhutanan Sosial (LPHD Lumahpelu, LPHD Negeri Waraloin, KTH Warawa, KTH Liwa-liwa, KTH Matasula, KTH Tibua, KTH Telepipi, KTH Laharoi, KTH Rambatu, KTH Kawanenu, KTH Soribang, KTH Mosole, KTH Manunur, KTH Wasilaine, LPHD Sumeith Pasinaro), kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan usaha dan atau kewirausahaan guna meningkatkan pengembangan usahanya, tersusunnya Rencana Pengelolaan Hutan Desa dan Rencana Kerja Usaha IUPHKm baik Rencana Kerja Tahunan maupun Rencana Kerja Jangka Panjang (10 Tahun).
Selain penyusunan rencana pengelolaan, dalam rangka meningkatkan kelembagaan kelompok/Lembaga untuk mencapai kemandirian pemegang Izin Perhutanan Sosial yaitu dengan Pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial. Pembentukan KUPS ini bertujuan untuk meningkatan potensi usaha yang dapat dikembangkan dan dikelola oleh masyarakat didalam areal izin Perhutanan Sosial, sebagai Stimulan diberikan bantuan Alat Ekonomi Produktif dan/atau Bantuan Perhutanan Sosial Nusantara (Bang PeSoNa) melalui Direktorat Bina Usaha Perhutanan Sosial dan Hutan Adat.
Adapun Output yang tercapai yaitu Terdapat 3 Dokumen Renaca Pengelolaan Hutan Desa (RPHD) dan 13 Dokumen Rencana Kerja Usaha IUPHKm (RKU-IUPHKm) serta 15 SK. Kelompok Usaha Perhutanan Sosial yang telah di Sahkan oleh Kepala Balai PSKL Wilayah Maluku Papua.
Dengan adanya kegitan ini, akan memicu masyarakat untuk memaksimalkan Program Perhutanan sosial dengan memanfaatkan hasil hutan dan tetap menjaga kelestarian Hutan.
“ TANPA MENEBANG KAYU BISA SEJAHTERAH “
- Published in PKUPS
PENINGKATAN KAPASITAS PENDAMPING PERHUTANAN SOSIAL BALAI PSKL WILAYAH MALUKU PAPUA TAHUN 2019
“MEMACU STIMULAN PENDAMPING PS UNTUK BERGERAK MAJU BERSAMA MASYARAKAT DI TINGKAT TAPAK”
Perhutanan Sosial menjadi salah satu prioritas dari Pemerintah sesuai amanat Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 3 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk (more…)
- Published in Kemitraan Lingkungan
- 1
- 2